Kamis, 14 April 2011

Tutut Menang, Hary Tanoe Diminta Kembalikan TPI





Sidang putusan atas gugatan Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) kepada Harry Tanoesoedibjo digelar di PN Jakpus, Kamis (14/4). Majelis Hakim menerima gugatan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) dan memerintahkan Hary Tanoe mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005.

Tutut Menang, Hary Tanoe Diminta Kembalikan TPI

"Majelis memutuskan menghukum para tergugat (Hary Tanoe) untuk mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. Menghukum untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat (Tutut) sebesar Rp 680,25 miliar plus bunga 6% per tahun sampai lunas," jelas Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba.

Tutut Menang, Hary Tanoe Diminta Kembalikan TPI

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan RUPS yang dilakukan pihak Harry Tanoe tidak sah dan pemblokiran RUPS dari pihak Tutut adalah tidak sesuai hukum.

Tutut Menang, Hary Tanoe Diminta Kembalikan TPI

Atas putusan ini pihak Harry Tanoe melalui kuasa hukumnya akan melakukan banding.

Tutut Menang, Hary Tanoe Diminta Kembalikan TPI

Kuasa hukum Siti Hardijanti Rukmana (Tutut), Hary Ponto.






0 komentar


GAMBARKAN EKPRESIMU !!!
teks unik | teks ABG | teks terbalik | google translete | om google



:a :b :c :d :e :f :g :h :i :j :k :l :m :n :o :p :q :r :s :t :u :v :w :x :y :z ;a ;b ;c ;d ;e

LAPORKAN !!! jika komentar bermuatan SARA, mencaci maki komentator lain, atapun melakukan SPAM. klik disini

(moderator)


Posting Komentar

Artikel Terkait



Daftar Isi Blog